Minggu, 29 Maret 2015
Share Info From P2TK Dikdas.
Khusus untuk Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2013 maupun lulusan tahun 2014 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.
Bagi guru yang SKnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua.
NRG yang tertera pada Lembar Transkrip Data ini adalah sah kecuali terbukti bahwa sertifikat (kelulusan sertifikasi) PTK yang bersangkutan didapatkan dengan cara melanggar hukum/aturan.
223.27.144.195
Rabu, 25 Maret 2015
PERLU DI CERMATI
Klarifikasi NPSN
PDSP, berdasarkan Permendikbud serta inmen yang pernah dikeluarkan, di tunjuk sebagai Koordinator pendataan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dan dalam hal terkait NPSN, PDSP sudah menyediakan DATA MASTER atau REFERENSI, system Update, system Verval dan fitur-fitur yang dibutuhkan pengguna data, maka apabila ditemukan data satuan pendidikan di data master atau referensi, artinya data tersebut sudah DINYATAKAN VALID oleh PDSP, dan PE...
Lihat SelengkapnyaSabtu, 14 Maret 2015
Langganan:
Postingan (Atom)